Idul Adha, Takbir Keliling Dilarang, Tak Cuma Medan!

Takbir keliling dilarang

Topmetro.News – Takbir keliling dilarang selama perayaan Idul Adha 1442 H. Begitulah keputusan pemerintah yang secara resmi melarang kegiatan takbir keliling selama perayaan hari raya keagamaan itu. Ini berlaku di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk Kota Medan.

Larangan takbir keliling bersamaan dengan larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah atau di tempat ibadah.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 soal ketentuan ibadah Iduladha dan kurban selama PPKM hingga 20 Juli.

“Jadi kami minta supaya takbiran dan salat Iduladha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers daring, Jumat (10/7/2021) malam.

Pemerintah diketahui tengah memberlakukan PPKM Darurat di 45 kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran pertengahan Mei lalu.

Belakangan, PPKM Darurat resmi diperluas mulai Senin (12/7/2021) mendatang ke 15 kabupaten kota lain di luar Jawa, seperti di Kota Medan, Padang, Batam, Pontianak, Balikpapan, hingga Sorong dan Manokwari.

Yaqut mengatakan, larangan takbir keliling dan salat Iduladha berjamaah mutlak perlu dilakukan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19.

Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 sepatutnya harus melibatkan kerja sama antar lapisan masyarakat, alih-alih hanya melalui kebijakan pemerintah.
“Kita tahu, pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dan pemeluk agama,” kata dia.

Potong Hewan Kurban

Yaqut melanjutkan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan, guna mencegah potensi kerumunan.
Dia mengimbau agar daging hewan kurban dapat langsung dibagikan ke masyarakat oleh panitia pelaksana pemotongan.

Dia melarang warga berkumpul atau mendatangi lokasi pemotongan untuk menerima pembagian daging.

“Seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi kupon sehingga menimbulkan Kerumunan. Untuk kurban tahun ini kami harapkan dengan sangat, pembagian daging kurban langsung disampaikan ke warga yang berhak.”

BACA SELENGKAPNYA | Gubernur Umumkan Medan PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) di Medan. Dalam kaitan ini, Edy meminta warga menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan gubernur usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

sumber\foto | gosumut\merdeka
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment